Kamis, 10 November 2011

Pencarian Google Kini Diawasi Pemerintah

Ibarat dewa, Google bisa menjadi dewa yang mampu menjawab segala pertanyaan yang diajukan orang. Namun apakah pemerintah mengawasi pertanyaan-pertanyaan kita? Pemerintah tak pernah

mengetahui saat Anda mengetik ‘apa saya memiliki mata merah muda’ pada bar pencarian Google atau saat mengetik rasa penasaran Anda dan menulis ‘apa rasanya membunuh seseorang’. Namun, jika rasa ingin tahu seseorang ini membuatnya mengubah apa yang hanya ada dalam pikirannya menjadi tindakan nyata badan penegak hukum dari pemerintah akan meminta akses pada informasi akun Google pengguna itu. Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk mencari petunjuk aktivitas kriminal apa yang bisa ditemukan dalam email dan aktivitas pencarian pengguna yang dicugai ini. Menurut Laporan Transparansi Google terbaru pada 25 Oktober lalu, badan-badan penegak hukum dalam pemerintahan Amerika Serikat (AS) sudah melakukannya.


Badan-badan hukum ini meminta data pengguna dari 11.057 akun Google selama semester pertama 2011. Menanggapi permintaan tersebut. Google memenuhi 93% permintaan yang telah diajukan. Dengan demikian, pemerintah jelas ‘mengetahui’ apa yang dicari beberapa ribu tersangka kriminal di mesin pencari tersebut, setidaknya hingga saat data tersebut diminta. “Jumlah permintaan yang kami terima untuk mendapat informasi akun pengguna sebagai bagian dari investigasi kriminal telah meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatan ini tak mengherankan karena tiap tahun kami menawarkan lebih banyak produk dan jasa serta jumlah pengguna yang terus bertambah banyak,” kata Google dalam laporannya.


Pada 2009, saat kekhawatiran mengenai data pengguna Google yang tersedia bebas untuk pemerintah sesuai permintaan muncul, mantan CEO Google Eric Schmidt mengatakan, “Jika Anda punya sesuatu yang tak ingin diketahui siapa pun, Anda tak seharusnya melakukannya”. Jika Anda benar-benar membutuhkan privasi semacam itu, kenyataannya adalah, mesin pencari, termasuk Google, memang menyimpan informasi ini untuk beberapa waktu dan hal ini sangat penting, lanjutnya. “Penyimpanan data tersebut dilakukan guna semua subyek harus tunduk pada UU Patriot di Amerika Serikat dan sangat mungkin membuat semua informasi yang ada tersedia untuk pihak berwenang,” tutupnya. [mdr-inilah-modf.]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar