FBI meminta para penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) di AS merekam data semua situs yang dikunjungi para konsumen dan tidak menghapusnya hingga dua tahun. Kebijakan tersebut
sengaja dikeluarkan guna membantu para penegak hukum dalam menginvestigasi kasus-kasus terkait internet seperti pornografi anak atau masalah yang lebih serius lainnya. Cnet melansir, Director FBI Robert Mueller menyebutkan, bukan hanya FBI saja yang menekankan harus adanya peraturan untuk penyimpanan data kunjungan situs dalam waktu cukup lama. Banyak lembaga lain yang mendukung ide ini.
"FBI senantiasa berupaya memelihara kemampuannya yang sudah ada untuk mengadakan investigasi tindak kejahatan. Sebelumnya, peraturan federal sejak 1986 telah mewajibkan perusahaan telepon yang menawarkan layanan toll agar jangan menghapus data nama, alamat, nomor telepon yang masuk dan keluar dan sebagainya selama kurun waktu 18 bulan," kata Mueller. Kebijakan ini memang masih digodok. Jika peraturan ini jadi dilaksanakan, ISP nantinya hanya akan merekam data itu benar-benar untuk kepentingan penegakan hukum di wilayah dan negara setempat.
Hal ini dikemukakan salah satu perwakilan ISP di AS, Verizon Wireless melalui juru bicara Drew Arena. "Kami tidak akan sembarangan menyimpan informasi URL yang ada pada jaringan kami. Kami akan menyediakannya untuk penegakan hukum di wilayah setempat dengan persyaratan yang benar-benar ketat, bahwa mereka benar-benar memerlukannya untuk keperluan investigasi," kata Arena. Kebijakan ini pun akan memunculkan kemungkinan yang mengharuskan penyedia layanan internet aktif dalam investigasi dengan ikut melakukan log ke alamat Internet protocol, domain atau URL aktual dari situs-situs yang dikunjungi konsumen tertentu. (rah-Rachmatunnisa-modf.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar